PENGORGANISASIAN DAN PENGELOLAAN KOPERASI
ORGANISASI
KOPERASI
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab, hasilnya kerjasama antar
individu,antar kelompok dan antar bagian. Strukturnya dibentuk dari segi
internal dan eksternal:
- Struktur internal organisasi koperasi
Perangkatnya
adalah rapat anggota dan pengurus terjalin sebagai hubungan perintah &
tanggung jawab, sedangkan pengawas hanya 1 arah
b.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Berhubungan
dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu
PENGELOLAAN
KOPERASI
1.
Rapat
anggota
a.
Tugas
rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan hal-hal berikut.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan hal-hal berikut.
v
Anggaran dasar
v
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen,
dan usaha koperasi.
v
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus
dan pengawas.
v
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
v
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam
melaksanakan tugasnya.
v
Pembagian sisa hasil usaha.
v
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
b.
Tata cara
pengambilan keputusan
berkaitan dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota, perlu diperhatikan hal-hal berikut.
berkaitan dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota, perlu diperhatikan hal-hal berikut.
v
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat.
v
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
v
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai
hak satu suara.
c.
Hak rapat
anggota
rapat anggota memiliki hak-hak sebagai berikut.
v
Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
v
Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali
dalam 1 (satu) tahun.
v
Rapat anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku berlaku.
2. Pengurus koperasi
a. Ketentuan tentang pengurus koperasi
Beberapa ketentuan tentang pengurus koperasi adalah
sebagai berikut:
v
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota.
v
Pengurus merupakan pelaksana hasil keputusan
rapat anggota
v
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
v
Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima)
tahun.
v
Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi
anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar
b. Tugas pengurus koperasi
Pengurus koperasi memiliki tugas-tugas sebagai
berikut:
v
Mengelola koperasi dan usahanya.
v
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
v
Menyelenggarakn rapat anggota.
v
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas.
v
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
v
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib.
c. Wewenang pengurus koperasi
Wewenang pengurus koperasi adalah sebagai
berikut:
v
Mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadila.
v
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
v
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat
anggota.
3. Pengawas koperasi
a.
Tugas pengawas koperasi
v
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
v
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
b.
Wewenang pengawas koperasi
v
Pengawas meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
v
Pengawas mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/01/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html?m=1