Rabu, 08 Maret 2017

PENGORGANISASIAN DAN PENGELOLAAN KOPERASI



PENGORGANISASIAN DAN PENGELOLAAN KOPERASI

ORGANISASI KOPERASI
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab, hasilnya kerjasama antar individu,antar kelompok dan antar bagian. Strukturnya dibentuk dari segi internal dan eksternal:
  1. Struktur internal organisasi koperasi
Perangkatnya adalah rapat anggota dan pengurus terjalin sebagai hubungan perintah & tanggung jawab, sedangkan pengawas hanya 1 arah
b.      Struktur eksternal organisasi koperasi
Berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu

PENGELOLAAN KOPERASI
1.       Rapat anggota
a.       Tugas rapat anggota
 Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan hal-hal berikut.
v  Anggaran dasar
v  Kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen, dan usaha koperasi.
v  Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
v  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
v  Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
v  Pembagian sisa hasil usaha.
v  Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

b.      Tata cara pengambilan keputusan
 berkaitan dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota, perlu diperhatikan hal-hal berikut.
v  Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
v  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
v  Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

c.       Hak rapat anggota
rapat anggota memiliki hak-hak sebagai berikut.
v  Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
v  Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
v  Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berlaku.


2.       Pengurus koperasi
a.      Ketentuan tentang pengurus koperasi
Beberapa ketentuan tentang pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
v  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
v  Pengurus merupakan pelaksana hasil keputusan rapat anggota
v  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
v  Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
v  Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar
b.      Tugas pengurus koperasi
Pengurus koperasi memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
v  Mengelola koperasi dan usahanya.
v  Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
v  Menyelenggarakn rapat anggota.
v  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
v  Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
v  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
c.       Wewenang pengurus koperasi
Wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
v  Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadila.
v  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
v  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

3.       Pengawas koperasi
a.       Tugas pengawas koperasi
v  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
v  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
b.      Wewenang pengawas koperasi
v  Pengawas meneliti catatan yang ada pada koperasi.
v  Pengawas mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

DAFTAR PUSTAKA
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/01/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html?m=1