Senin, 08 Mei 2017

BISNIS WARALABA

BISNIS WARALABA

Menurut asosiasi franchise Indonesia waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir.
Dimana sang pemilik merek memberikan haknya kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan nama, merek, sistem, prosedur, manajemen dan cara yang sudah ditentukan sebelumnya dlam jangka waktu dan meliputi area tertentu.
Bisnis usaha waralaba ini berpeluang besar karena modal yang digunakan kecil. Pengusaha juga tidak perlu repot memikirkan barang dagangan serta pemasarannya.

Dasar hukum bisnis waralaba
  1. KUH perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH perdata "para pihak bebas melakukan apapun selagi tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang behubungan dengan syarat sahnya perjanjian"
  2. KUH Dagang "ketentuan bersifat administratif seperti ketentuan Departemen Perindustrian, perdagangan dan lain-lain"
  3. UU No.19 (1992) Merek, UU No.6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta "terlibatnya merek dagang dalam suatu bisnis"
  4. UU penanaman modal asing "pembukaan outlet harus dikonsultasikan kepada ahli hukum penanaman modal

Tipe bisnis waralaba

1. Trade Name Franchising
    Franchise memperoleh hak untuk memproduksi
2. Product Distribution Franchising
    Franchise memperoleh hak untuk distribusi di wilayah tertentu
3. Pure Frinchising
    Franchise memperoleh hak sepenuhnya: penjualan, peralatan, strategi pemasaran dan lain-lain

Jenis bisnis waralaba

1. Waralaba luar negeri
    waralaba dari luar negeri
    keunggulannya mekanismenya jelas, merek sudah diterima berbagai dunia
    contoh: KFC, Starbucks, Pizza Hut
2. Waralaba dalam negeri
    waralaba dari dalam negeri
    contoh: primagama, alfamart, roti buana

macam jenis usaha waralaba modal kecil
  1. CENDOL GADING (modal awal: Rp 3 juta)
  2. MARTABAK MINI (modal awal: Rp 7 juta)
  3. ES MIE TELUR CEPLOK (modal awal: Rp 3 juta)
  4. DONAT BAKAR (modal awal: Rp 7 juta)
  5. BAKMI GILA (modal awal: Rp 6 juta- 19 juta)

Kelebihan bisnis waralaba
  1. Wiraswastaan yang baru memulai usaha mendapatkan rencana operasi bisnis yang jelas
  2. Penerima franchise di berikan nasihat tentang lokasi usaha yang telah ditetapkan
  3. Mendapatkan bantuan modal
  4. Profit tinggi karena telah teruji
Kekurangan bisnis waralaba
  1. Tidak mandiri
  2. Kreativitas tidak berkembang
  3. Rentan terhadap perubahan franchisor
  4. Menjadi independen

CONTOH BISNIS WARALABA

ES MIE TELUR CEPLOK

Harga Jual / cup :  Rp 3.000,-
Rata-rata hasil penjualan : 40 cup / hari
Waktu outlet beroperasi dalam 1 bulan : 25 hari
Profit   = Rp 3.000.000

Biaya produksi / cup :  Rp 2.000,-
Rata-rata hasil penjualan : 40 cup / hari
Waktu outlet beroperasi dalam 1 bulan : 25 hari
Rp 2.000.000

Biaya Produksi
Rp 2.000.000, ( 2.000 x 40 x 25 )
Grand Profit   = Rp 3.000.000 - Rp 2.000.000
                      = Rp 1.000.000


Daftar pustaka

http://mywanner.blogspot.co.id/2016/04/12.html?m=1
http://www.spengetahuan.com/2015/08/pengertian-waralaba-menurut-para-ahli-lengkap.html
http://erakini.com/bisnis-franchise/
http://saatnyasantai.blogspot.co.id/2011/06/es-mie-telor-ceplokunik-menyegarkan.html?m=1
http://www.resep.web.id/bisnis-keuangan/berikut-daftar-50-waralaba-dengan-investasi-terjangkau.htm

Rabu, 08 Maret 2017

PENGORGANISASIAN DAN PENGELOLAAN KOPERASI



PENGORGANISASIAN DAN PENGELOLAAN KOPERASI

ORGANISASI KOPERASI
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab, hasilnya kerjasama antar individu,antar kelompok dan antar bagian. Strukturnya dibentuk dari segi internal dan eksternal:
  1. Struktur internal organisasi koperasi
Perangkatnya adalah rapat anggota dan pengurus terjalin sebagai hubungan perintah & tanggung jawab, sedangkan pengawas hanya 1 arah
b.      Struktur eksternal organisasi koperasi
Berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu

PENGELOLAAN KOPERASI
1.       Rapat anggota
a.       Tugas rapat anggota
 Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan hal-hal berikut.
v  Anggaran dasar
v  Kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen, dan usaha koperasi.
v  Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
v  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
v  Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
v  Pembagian sisa hasil usaha.
v  Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

b.      Tata cara pengambilan keputusan
 berkaitan dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota, perlu diperhatikan hal-hal berikut.
v  Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
v  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
v  Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

c.       Hak rapat anggota
rapat anggota memiliki hak-hak sebagai berikut.
v  Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
v  Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
v  Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berlaku.


2.       Pengurus koperasi
a.      Ketentuan tentang pengurus koperasi
Beberapa ketentuan tentang pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
v  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
v  Pengurus merupakan pelaksana hasil keputusan rapat anggota
v  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
v  Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
v  Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar
b.      Tugas pengurus koperasi
Pengurus koperasi memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
v  Mengelola koperasi dan usahanya.
v  Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
v  Menyelenggarakn rapat anggota.
v  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
v  Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
v  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
c.       Wewenang pengurus koperasi
Wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
v  Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadila.
v  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
v  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

3.       Pengawas koperasi
a.       Tugas pengawas koperasi
v  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
v  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
b.      Wewenang pengawas koperasi
v  Pengawas meneliti catatan yang ada pada koperasi.
v  Pengawas mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

DAFTAR PUSTAKA
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/01/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html?m=1

Selasa, 15 November 2016



MAHALNYA PENDIDIKAN


LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan sebagai salah satu elemen penting dalam mencetak generasi penerus bangsa,tetapi saat ini mahalnya pendidikan menjadi masalah utama dalam pendidikan karena tidak terjangkau oleh masyarakat kalangan bawah. Walaupun di sekolah-sekolah sudah mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) semuanya masih belum mencukupi biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

FAKTOR YANG MENYEBABKAN MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN
1.    Penerapan MBS(Manajemen Berbasis Sekolah)
upaya melakukan mobilisasi dana
2.    Munculnya sekolah unggulan
Sekolah leluasa meminta sumbangan ke wali mudid berkedok untuk meningkatkan mutu pendidikan
3.    Adanya UU tentang Badan Hukum Pendidikan
Berubahnya status pendidikan dari milik public ke bentuk badan hukum (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN)

INSTITUT YANG BERTANGGUNG JAWAB
Lembaga yang bertanggung jawab pada masalah biaya pendidikan adalah pemerintah,masyarakat atau pihak yang menyelenggarakan pendidikan itu sendiri.
Undang-undangnya (UUD 1945 pasal 36)
  • Ayat 1 »pendidikan yang di selenggarakan pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah
  •  Ayat 2 »pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakannya
  • Ayat 3 »pemerintah dapat memberi bantuan kepeda satuan pendidikan dengan peraturan yang berlaku

DAMPAKNYA
1.    Lemahnya Sumber Daya Manusia. sektor ini memberikan peranan besar dalam menentukan kualitas SDM untuk membangun negara
2.    Lemahnya Taraf Ekonomi Masyarakat. Pendidikan dapat meningkatkan produktivitas kerja seseorang »meningkatkan pendapatannya
3.    Kurangnya Kesadaran Masyarakat Akan Kesehatan. Semakin tinggi pendidikan seseorang maka semakin sadar pentingnya kesehatan.

CARA MENGATASI
1.    Memperbesar dana APBN untuk pendidikan. Sesuai dengan undang-undang sebesar 20% dari total APBN (undang-undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2015 tentang APBN tahun anggaran 2016)
2.    Melibatkan unsur masyarakat. Terutama mereka yang mampu secara ekonomi

KESIMPULAN
1.    Mahalnya pendidikan akan berpengaruh terhadap
          *lemahnya sumber daya manusia
          *lemahnya taraf ekonomi masyarakat
          *ketidaksadaran masyarakat akan kesehatan
2.    Penangannya dengan 2 cara
*Memperbesar dana APBN untuk pendidikan. Sesuai dengan undang-undang sebesar 20% dari total APBN
*Melibatkan unsur masyarakat. Terutama mereka yang mampu secara ekonomi
3.    Kurangnya komitmen masyarakat dan pemerintah mengakibatkan kedua solusi di atas tidak berjalan

SARAN
Mahalnya pendidikan bukan berarti menghalangi untuk terus melanjutkan sekolah. Jika seseorang anak berprestasi dan memiliki kemauan yang kuat, maka akan selalu ada jalan untuk melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi.

Rabu, 12 Oktober 2016

KUALITAS GURU YANG SEMAKIN RENDAH DALAM PENGAJARANNYA



KUALITAS GURU YANG SEMAKIN RENDAH DALAM PENGAJARANNYA
Teori mengajar dalam definisi lama
Mengajar merupakan totalitas dalam penyerahan berupa pengalaman dan kebudayaan yang di miliki seorang pendidik
Teori mengajar dalam definisi modern
Mengajar adalah bimbingan kepada siswa dalam proses belajar
Penghambat peningkatan kualitas guru
Faktor personal
,berupa rendahnya kesadaran guru untuk mengutamakan mutu dalam pengembangan diri.
Faktor ekonomis,terbatasnya finansial guru untuk mengembangkan diri.
Faktor struktural,banyaknya pihak yang mengawasi guru sehingga mereka bekerja tidak tenang
Faktor sosial,rendahnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru.
Faktor budaya,rendahnya budaya kerja berorientasi mutu sehingga para guru bekerja seadanya
Apa penyebab kualitas guru semakin merendah?
1. Pembelajaran hanya berpusat pada buku
2. Pembelajaran Dengan Metode Ceramah
3. Kurangnya Sarana Belajar
4. Peraturan Yang Terlalu Mengikat
5. Guru Tidak Menanamkan Soal "Bertanya“
6. Metode Pertanyaan Terbuka Tidak Dipakai
7. Fakta Tentang Menyontek
Bagaimana cara meningkatkan kualitas guru?
1. melakukan pelatihan guru
2. peningkatan dalam ketrampilan pengajaran
·      Keterampilan Bertanya
·      Keterampilan Mengadakan Variasi
·      Keterampilan Menjelaskan
3. menaikkan gaji guru
Dampak!
1. kualitas murid menjadi menurun
2. murid tidak bisa menyerap materi yang di berikan guru
3. mutu dan kualitas pendidikan ikut menurun