Senin, 08 Mei 2017

BISNIS WARALABA

BISNIS WARALABA

Menurut asosiasi franchise Indonesia waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir.
Dimana sang pemilik merek memberikan haknya kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan nama, merek, sistem, prosedur, manajemen dan cara yang sudah ditentukan sebelumnya dlam jangka waktu dan meliputi area tertentu.
Bisnis usaha waralaba ini berpeluang besar karena modal yang digunakan kecil. Pengusaha juga tidak perlu repot memikirkan barang dagangan serta pemasarannya.

Dasar hukum bisnis waralaba
  1. KUH perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH perdata "para pihak bebas melakukan apapun selagi tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang behubungan dengan syarat sahnya perjanjian"
  2. KUH Dagang "ketentuan bersifat administratif seperti ketentuan Departemen Perindustrian, perdagangan dan lain-lain"
  3. UU No.19 (1992) Merek, UU No.6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta "terlibatnya merek dagang dalam suatu bisnis"
  4. UU penanaman modal asing "pembukaan outlet harus dikonsultasikan kepada ahli hukum penanaman modal

Tipe bisnis waralaba

1. Trade Name Franchising
    Franchise memperoleh hak untuk memproduksi
2. Product Distribution Franchising
    Franchise memperoleh hak untuk distribusi di wilayah tertentu
3. Pure Frinchising
    Franchise memperoleh hak sepenuhnya: penjualan, peralatan, strategi pemasaran dan lain-lain

Jenis bisnis waralaba

1. Waralaba luar negeri
    waralaba dari luar negeri
    keunggulannya mekanismenya jelas, merek sudah diterima berbagai dunia
    contoh: KFC, Starbucks, Pizza Hut
2. Waralaba dalam negeri
    waralaba dari dalam negeri
    contoh: primagama, alfamart, roti buana

macam jenis usaha waralaba modal kecil
  1. CENDOL GADING (modal awal: Rp 3 juta)
  2. MARTABAK MINI (modal awal: Rp 7 juta)
  3. ES MIE TELUR CEPLOK (modal awal: Rp 3 juta)
  4. DONAT BAKAR (modal awal: Rp 7 juta)
  5. BAKMI GILA (modal awal: Rp 6 juta- 19 juta)

Kelebihan bisnis waralaba
  1. Wiraswastaan yang baru memulai usaha mendapatkan rencana operasi bisnis yang jelas
  2. Penerima franchise di berikan nasihat tentang lokasi usaha yang telah ditetapkan
  3. Mendapatkan bantuan modal
  4. Profit tinggi karena telah teruji
Kekurangan bisnis waralaba
  1. Tidak mandiri
  2. Kreativitas tidak berkembang
  3. Rentan terhadap perubahan franchisor
  4. Menjadi independen

CONTOH BISNIS WARALABA

ES MIE TELUR CEPLOK

Harga Jual / cup :  Rp 3.000,-
Rata-rata hasil penjualan : 40 cup / hari
Waktu outlet beroperasi dalam 1 bulan : 25 hari
Profit   = Rp 3.000.000

Biaya produksi / cup :  Rp 2.000,-
Rata-rata hasil penjualan : 40 cup / hari
Waktu outlet beroperasi dalam 1 bulan : 25 hari
Rp 2.000.000

Biaya Produksi
Rp 2.000.000, ( 2.000 x 40 x 25 )
Grand Profit   = Rp 3.000.000 - Rp 2.000.000
                      = Rp 1.000.000


Daftar pustaka

http://mywanner.blogspot.co.id/2016/04/12.html?m=1
http://www.spengetahuan.com/2015/08/pengertian-waralaba-menurut-para-ahli-lengkap.html
http://erakini.com/bisnis-franchise/
http://saatnyasantai.blogspot.co.id/2011/06/es-mie-telor-ceplokunik-menyegarkan.html?m=1
http://www.resep.web.id/bisnis-keuangan/berikut-daftar-50-waralaba-dengan-investasi-terjangkau.htm

Rabu, 08 Maret 2017

PENGORGANISASIAN DAN PENGELOLAAN KOPERASI



PENGORGANISASIAN DAN PENGELOLAAN KOPERASI

ORGANISASI KOPERASI
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab, hasilnya kerjasama antar individu,antar kelompok dan antar bagian. Strukturnya dibentuk dari segi internal dan eksternal:
  1. Struktur internal organisasi koperasi
Perangkatnya adalah rapat anggota dan pengurus terjalin sebagai hubungan perintah & tanggung jawab, sedangkan pengawas hanya 1 arah
b.      Struktur eksternal organisasi koperasi
Berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu

PENGELOLAAN KOPERASI
1.       Rapat anggota
a.       Tugas rapat anggota
 Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan hal-hal berikut.
v  Anggaran dasar
v  Kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen, dan usaha koperasi.
v  Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
v  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
v  Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
v  Pembagian sisa hasil usaha.
v  Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

b.      Tata cara pengambilan keputusan
 berkaitan dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota, perlu diperhatikan hal-hal berikut.
v  Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
v  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
v  Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

c.       Hak rapat anggota
rapat anggota memiliki hak-hak sebagai berikut.
v  Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
v  Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
v  Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berlaku.


2.       Pengurus koperasi
a.      Ketentuan tentang pengurus koperasi
Beberapa ketentuan tentang pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
v  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
v  Pengurus merupakan pelaksana hasil keputusan rapat anggota
v  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
v  Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
v  Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar
b.      Tugas pengurus koperasi
Pengurus koperasi memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
v  Mengelola koperasi dan usahanya.
v  Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
v  Menyelenggarakn rapat anggota.
v  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
v  Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
v  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
c.       Wewenang pengurus koperasi
Wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
v  Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadila.
v  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
v  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

3.       Pengawas koperasi
a.       Tugas pengawas koperasi
v  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
v  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
b.      Wewenang pengawas koperasi
v  Pengawas meneliti catatan yang ada pada koperasi.
v  Pengawas mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

DAFTAR PUSTAKA
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/01/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html?m=1